Diduga Ada Pelanggaran UU Cipta Kerja Terkait Perizinan Gerai Rapid Test Antigen di Sekitar Pelabuhan Ketapang

    Diduga Ada Pelanggaran UU Cipta Kerja Terkait Perizinan Gerai Rapid Test Antigen di Sekitar Pelabuhan Ketapang

    Banyuwangi - Dengan adanya salah satu lembaga yang akan mengadukan ke pihak Ombudsman RI terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Kesehatan setempat yang memberi rekomendasi terhadap beberapa pos pelayanan rapid test antigen yang dianggap maladministrasi. Selain itu perijinan gerai rapid tes antigen tersebut juga wajib diduga telah melanggar UU Cipta Kerja.

    Setelah disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020, harusnya semua pihak menjalankan segala bentuk prosedur yang ditetapkannya. Karena Undang-Undang tersebut merupakan aturan negara yang dibuat oleh eksekutif dan disahkan oleh legislatif.

    Terkait dengan gerai rapid test antigen yang bertebaran di sekitar Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang Banyuwangi yang akhir-akhir ini menjadi sorotan banyak pihak akan legalitas izin operasinya, harusnya pihak berwenang tidak hanya mempersoaalkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan saja. 

    Pihak berwenang dalam hal ini Kepolisian berhak menanyakan legalitas usaha tersebut sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM apa belum. Paling tidak yang namanya Pelaku Usaha itu harus mengantongi Sertifikat Pendirian yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, yang mana didalamnya juga disertai dengan pernyataan kegiatan usahanya.

    Selain harus mengantongi Sertifikat dari Kemenkumham, Pelaku Usaha tersebut juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Karena didalam penerbitan NIB tersebut sudah jelas ada ketentuan hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang tercantum didalam lampirannya. Sebagai contoh, pelaku usaha rapid test antigen minimal memiliki Sertifikat Kemenkumham dan NIB yang didalamnya ada kegiatan usaha dengan kode 86901 dengan judul KBLI: Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter dan Dokter Gigi.

    Bahkan dalam lampiran NIB juga disebutkan bahwa Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kementerian/Lembaga (N/L). Sedangkan verifikasi dan/atau pengawasan pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban Pelaku Usaha dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait. Dan lampiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen NIB yang diterbitkan oleh sistem OSS berdasarkan dari data Pelaku Usaha.

    Jika Pelaku Usaha rapid test antigen yang saat ini menjamur di sekitar Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang belum mengantongi hal tersebut, wajib diduga ada pelanggaran aturan terkait kegiatan usaha yang masuk dalam kategori kesehatan ini. (Bersambung)

    Jatim Banyuwangi
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Merasa Kena Prank Perkataan Camat, Pemilik...

    Artikel Berikutnya

    Dugaan Maladministrasi dan Pelanggaran UU...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Perisai Prabowo Siap Kawal Pemerintahan Baru, Jojon Novandri: Visi Prabowo untuk Kesejahteraan Indonesia
    Hendri Kampai: Prabowo, Legenda Hidup Seorang Presiden dengan Persistensi Perjuangan
    Polri dan Grab Perkuat Kolaborasi untuk Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

    Ikuti Kami