BANYUWANGI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi memberikan wadah bagi tahanan atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
Pemberian bantuan hukum gratis bagi para tahanan yang dititipkan di Lapas Banyuwangi dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Banyuwangi.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, melalui Kasi Binadik, Wahyu Tetuka, pada kegiatan penyuluhan hukum bagi tahanan di Lapas Banyuwangi oleh YKBH Banyuwangi, Jum’at (19/1).
Dalam kegiatan penyuluhan yang berlangsung di Aula Sahardjo itu, Wahyu menjelaskan penyuluhan hukum tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada para tahanan mengenai pendampingan hukum yang dapat mereka ajukan kepada YKBH Banyuwangi dalam menjalani proses peradilan.
Baca juga:
Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019
|
“Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum juga merupakan salah satu hak dari tahanan yang tentunya harus kami penuhi, ” ujarnya.
Bantuan hukum gratis itu dapat diberikan kepada tahanan yang tidak mampu menggunakan jasa penasihat hukum secara pribadi untuk memberikan pendampingan selama proses peradilan atau dalam persidangan.
“Melalui Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Banyuwangi ini, nantinya bagi warga binaan yang kurang mampu akan diberikan bantuan hukum secara gratis untuk mengawal proses persidangannya, ” ungkap Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 Lapas Banyuwangi juga telah menjalin perjanjian kerjasama dengan YKBH Banyuwangi. Hal itu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan layanan kepada tahanan yang ada di Lapas Banyuwangi.
“Perjanjian kerjasama itu tentunya membuka ruang bagi setiap tahanan untuk melakukan konsultasi yang berkaitan dengan proses peradilan yang sedang dijalaninya, ” ucapnya.
“Harapannya mereka (tahanan) dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum, ” pungkasnya.(Humas Lapas Banyuwangi)